BIM

Building Information Modeling

Building Information Modeling, yaitu metodologi berbasis digital dalam dunia konstruksi yang mengintegrasikan model visual 3D dengan data teknis untuk merancang, membangun, dan mengelola proyek secara kolaboratif dan efisien.

1. Permen PUPR No. 9 Tahun 2021

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
Ini aturan pengganti Permen PUPR No. 05/PRT/M/2015

Poin penting terkait BIM:

  • Wajib BIM untuk bangunan gedung negara yang:
    1. Tidak sederhana dengan luas >2000 m² dan 2 lantai atau lebih
    2. Bangunan gedung negara khusus
  • Level penerapan BIM minimal 3D untuk tahap perencanaan dan perancangan
  • Diterapkan pada proyek dengan kriteria: kompleks, berisiko tinggi, menggunakan teknologi tinggi
  • Berlaku sejak 1 April 2021

2. Permen PUPR No. 22 Tahun 2018

Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Ini aturan pertama yang mulai menyinggung BIM. Isinya: BIM direkomendasikan untuk meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan mutu.

3. SE Dirjen Bina Konstruksi No. 76/SE/DK/2021

Pedoman Penerapan BIM
Isinya lebih teknis:

  • Level BIM 1-5: Dari 3D sampai 7D
  • Dokumen yang harus ada: BEP – BIM Execution Plan, EIR – Exchange Information Requirement
  • Software: Tidak mewajibkan merk tertentu, asal format openBIM.IFC